2013/12/9 70 Persen Daerah Tak Punya Aturan Gedung Tahan Gempa
Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Imam S. Ernawi mengakui kabupaten atau kota yang memiliki peraturan daerah tentang tata cara perencanaan bangunan tahan gempa baru 30 persen. “Padahal aturan soal ini telah dimulai sejak 2003,” kata Imam pada acara Sosialisasi Penerapan SNI Gempa dan Konstruksi Pracetak Bangunan Gedung, kemarin, di Jakarta.
Imam menengarai sejumlah faktor yang dihadapi pemerintah daerah. Dari alotnya pengujian hingga pembahasana perda oleh DPRD. Lau sumber daya manusia yang belum ada, minimnya anggaran, atau perda tersebut yang belum menjadi prioritas di daerah.
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan tahun depan daerah daerah yang memiliki perda bisa mencapai 60 persen. Aturan soal ini, kata Imam, dibuat untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Menurut Imam, SNI 03-1726-2002 tentang tata Perencanaan Ketahanan Gempa telah di upgrade menjadi SNI 1726:2012. Ini merupakan penyesuaian terhadap kondisi terkini kegempaan yang berubah dan terkait dengan kemajuan teknologi rancang bangun gempa. Karena itu, kata Imam, ada pembaruan terhadap ketajaman persyaratan bangunan tahan gempa. “Ini demi keamanan bangunan,” ujar dia.
Imam berharap penerapan standar SNI upgrade dapat lebih baik dan menjadi acuan bagi daerah untuk menerapkan aturan soal pengaturan bangunan. SNI memang berisi pengaturan bangunan, baik dari segi pembebanan maupun cara pelaksanaan dan pelaksanaan bangunan tahan gempa. Pihaknya, kata Imam, memiliki teknologi tahan gempa yang lebih ekonomis dan bsia diterapkan untuk SNI, yaitu dengan metode beton pracetak. NINIS CHAIRUNNISA
Sumber : Koran Tempo, Kamis 12 September 2013.
|